Penonaktifan BPJS PBI dan Kerentanan Penyandang Disabilitas

Penonaktifan BPJS PBI dan Kerentanan Penyandang Disabilitas

Penonaktifan massal peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi belakangan ini kembali menyingkap persoalan mendasar dalam kebijakan publik kita. Bagi sebagian orang, perubahan status kepesertaan mungkin terasa sebagai urusan administratif belaka. Namun bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas dengan penyakit kronis, kebijakan ini berpotensi memutus akses layanan kesehatan yang menopang kehidupan mereka sehari-hari.

Di banyak daerah, peserta BPJS PBI baru mengetahui statusnya nonaktif ketika datang ke puskesmas atau rumah sakit. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tidak ada masa transisi, dan tidak ada perlindungan sementara. Mereka diarahkan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu, membawa rekomendasi dari puskesmas, lalu mengajukan pengusulan ulang ke dinas sosial. Proses ini tidak memiliki kepastian waktu. Dalam praktiknya, bisa berlangsung berbulan-bulan.

Salah satu kasus datang dari Manado. Sepasang suami istri penyandang disabilitas netra selama ini mengandalkan BPJS PBI untuk pengobatan hipertensi dan penyakit jantung. Sang istri telah menjalani perawatan rutin selama lebih dari satu tahun. Ketika hendak mengambil rujukan dan obat bulanan, pihak puskesmas menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS PBI telah nonaktif. Solusi yang ditawarkan adalah pengusulan ulang sebagai peserta baru. Sementara itu, obat yang dibutuhkan bersifat rutin dan tidak boleh terputus. Jika harus membeli secara mandiri, biayanya mencapai lebih dari satu juta rupiah per bulan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penonaktifan BPJS PBI dijalankan tanpa perspektif kesinambungan layanan kesehatan. Dalam kebijakan kesehatan, kesinambungan layanan adalah prinsip dasar, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis. Pengobatan jantung, hipertensi, gagal ginjal, kanker, dan kondisi medis jangka panjang lainnya tidak bisa menunggu penyelesaian urusan administratif. Ketika jaminan kesehatan diputus secara mendadak, seluruh risiko kesehatan dipindahkan kepada individu, tanpa perlindungan memadai dari negara.

Pemerintah beralasan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data sosial ekonomi agar bantuan tepat sasaran. Secara normatif, tujuan ini dapat dipahami. Namun kebijakan publik tidak hanya dinilai dari niatnya, melainkan dari dampaknya. Ketika penataan data dilakukan tanpa mekanisme transisi dan tanpa pengecualian bagi kelompok berisiko tinggi, kebijakan tersebut justru melahirkan kerentanan baru.

Masalahnya, pemutakhiran data sosial di Indonesia bukan proses yang steril dan bebas bias. Ia sangat bergantung pada pendataan di tingkat lokal yang sering kali tidak sensitif terhadap kondisi disabilitas. Banyak penyandang disabilitas tidak tercatat secara memadai, baik karena keterbatasan akses informasi, hambatan mobilitas, maupun asumsi keliru bahwa mereka telah “ditanggung keluarga”. Ketika data menjadi satu-satunya rujukan kebijakan, realitas hidup yang kompleks justru tersisih.

Selain itu, istilah “tepat sasaran” sering dimaknai terlalu sempit, seolah cukup diukur dari pendapatan semata. Padahal, kerentanan tidak hanya soal berapa penghasilan seseorang, tetapi juga tentang kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Penyandang disabilitas kerap menanggung biaya kesehatan lebih besar, mulai dari obat rutin, alat bantu, terapi jangka panjang, hingga kebutuhan pendamping. Jika BPJS PBI dicabut tanpa mempertimbangkan kondisi ini, kebijakan tersebut justru menjauh dari rasa keadilan.

Persoalan menjadi lebih serius jika dilihat dari perspektif disabilitas. Penyandang disabilitas tidak berada pada posisi yang setara dalam menghadapi sistem birokrasi. Hambatan mobilitas, akses informasi, dan komunikasi masih menjadi realitas sehari-hari. Ketika negara mensyaratkan proses administratif berlapis tanpa kepastian waktu, beban tersebut tidak terbagi secara adil. Sistem seolah mengasumsikan semua warga memiliki sumber daya, waktu, dan kemampuan yang sama.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan kesehatan kita masih dibangun di atas asumsi “warga rata-rata”. Asumsi bahwa setiap orang bisa bolak-balik ke kantor kelurahan, mengurus berkas, dan menunggu proses tanpa kepastian. Bagi banyak penyandang disabilitas, asumsi ini tidak realistis. Proses birokrasi justru menjadi pengalaman yang sangat melelahkan.

Dampaknya juga dirasakan oleh keluarga. Ketika jaminan kesehatan terputus, keluarga dipaksa menanggung biaya tambahan atau mengambil keputusan sulit antara pengobatan dan kebutuhan hidup lainnya. Tidak sedikit yang akhirnya menunda atau menghentikan pengobatan, bukan karena abai, melainkan karena tidak ada pilihan.

Dalam situasi seperti ini, penonaktifan BPJS PBI tidak berdampak sama bagi semua orang. Bagi penyandang disabilitas, kebijakan ini terasa sebagai kehilangan penopang hidup. Banyak dari mereka hidup dalam kondisi ekonomi rentan akibat peluang kerja yang sempit dan diskriminasi yang masih terjadi. Ketika BPJS PBI dicabut tanpa perlindungan, mereka nyaris tidak memiliki alternatif selain menanggung sendiri risiko kesehatan yang seharusnya dijamin negara.

Kebijakan ini juga memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga. BPJS Kesehatan berpegang pada status kepesertaan, dinas sosial berpegang pada prosedur pengusulan, sementara fasilitas kesehatan berada dalam dilema antara kewajiban etik melayani pasien dan keterbatasan administratif. Dalam situasi ini, pasien menjadi pihak yang paling dirugikan.

Kondisi tersebut mencerminkan terputusnya rantai tanggung jawab. Setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya, tetapi tidak ada yang benar-benar memastikan bahwa warga tidak kehilangan layanan kesehatan secara tiba-tiba. Ketika semua merasa telah bekerja sesuai prosedur, penderitaan warga justru dianggap sebagai konsekuensi yang tak terelakkan.

Padahal kebijakan kesehatan seharusnya berpijak pada pencegahan risiko, bukan semata kepatuhan administratif. Negara tidak bisa berlindung di balik sistem ketika sistem itu sendiri gagal melindungi warganya, terutama mereka yang sejak awal berada dalam posisi tidak setara.

Jika tujuan kebijakan adalah efisiensi dan ketepatan sasaran, pendekatan yang lebih berkeadilan seharusnya dimungkinkan. Negara dapat menetapkan masa perlindungan transisi bagi peserta yang dinonaktifkan, khususnya penyandang disabilitas dan pasien penyakit kronis. Mekanisme reaktivasi perlu dibuat cepat, pasti, dan proaktif, bukan diserahkan pada ketidakpastian birokrasi daerah. Selain itu, protokol darurat perlu disiapkan agar layanan kesehatan tidak terputus hanya karena perubahan status administratif.[*]

 

Nur Syarif Ramadhan, Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *